Surat Dagang dan Surat Kuasa
Pengertian Surat Dagang dan Surat Kuasa
Surat adalah alat komunikasi tertulis dari satu pihak kepihak yang lain .
A. Surat Dagang
Surat Dagang adalah surat yang di gunakan untuk kegiatan perdagangan .
Ialah surat yg di keluarkan oleh suatu badan atau perusahaan yg di gunakan untuk niaga/perolagangan baik yg menyangkut jual beli barang atau jasa utk kelancara proses keniagaan yang terbagi menjadi 2 :
A. Surat Dagang
Surat Dagang adalah surat yang di gunakan untuk kegiatan perdagangan .
Ialah surat yg di keluarkan oleh suatu badan atau perusahaan yg di gunakan untuk niaga/perolagangan baik yg menyangkut jual beli barang atau jasa utk kelancara proses keniagaan yang terbagi menjadi 2 :
- Surat perjanjian jual beli .
- Surat penawaran .
Surat perjanjian jual beli terbagi 2 :
- Surat penawaran .
Surat perjanjian jual beli terbagi 2 :
- Surat perjanjian jual beli di bawah tangan
- Surat perjanjian jual beli otentik .
Syarat pembuatan surat perjanjian jual beli :
1. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak .
2. Ada kesedian antara kedua belah pihak .
3. Tidak ada unsur paksaan .
4. Memahami isi perjanjian .
5. Sudah berusia dewasa .
6. Tidak berada dalam tekanan .
7. Memahami tujuan perjanjian .
8.Ada objek yg menjadi bahan perjanjian .
9. Objek tdk dalam sengketa .
Bagian-bagian surat perjanjian jual beli di bawah tangan :
1. Judul .
2. Nama pihak yg melakukan perjanjian
pihak 1 : penjual
Pihak 2 : Pembeli
3. Pernyataan kesepakatan .
4. Isi perjanjian .
5. Jangka waktu .
6. Tempat tinggal terap kedua belah pihak .
7. Tempat/acara penyelesaian apabila terjadi perselisihan .
8. Berapa rangkap surat tersebut di buat .
9. Penanda tangan surat perjanjian .
10. Saksi2 dalam perjanjian biasa nya 3 orang .
Jenis2 Surat Niaga :
1. Surat penawaran barang .
2. Surat perjanjian jual beli .
3. Surat penolakan .
4. Surat permintaan barang . (pesanan)
5. Surat pengantar barang .
6. Surat pengeluaran barang . (faktur)
7. Surat tuntutan ganti rugi/ klaim .
8. Surat keunggulan barang .
9. Surat perjanjian kontrak .
10. Surat perjanjian sewa menyewa .
Bagian2 Surat Niaga :
1. Kepala surat .
2. Tempat dan tanggal pembuatan surat .
3. Nomor surat .
4. Lampiran .
5. Perihal .
6. Alamat yg di tuju .
7. Salam pembuka .
8. Isi terdiri dari 3 bagian : - Pembuka/pendahuluan .
- Isi/inti .
- Penutup .
9. Salam penutup .
10. Tanda tangan dan nama terang pembuat surat .
Dalam surat penawaran niaga perli di sebutkan hal2 berikut :
- Dasar penawaran barang/jasa
- Perincian harga setiap barang .
- Jumlah ke seluruhan barang .
B. Surat Kuasa .
Adalah surat yg digunakan untuk memberikan wewenang kpd seseorang atau lembaga yang di percaya untuk mewakili orang yg bersangkutan dalam melaksanakan suatu tindakan atau mengurus suatu urusan tertentu .
Sebelum memberi kuasa harus memilih orang atau lembaga yg betul2 di percaya dan harus jelas memberi batas wewenang yg akan diberikan .
Dalam menulis surat kuasa harus memperhatikan hal2 sbb :
1. Menentukan kegiatan yg akan di kuasakan .
2. Memilih orang/lembagayg di beri kuasa .
3. Menetukan batas2 kuasa yg akan diberikan .
4. Mencantumkan tempat dab tanggal pembuatan surat kuasa .
5. Ditulis di atas kertas segel atau di beri materai secukup nya .
6. Orang yg di beri kuasa dpt di percaya .
7. Orang yang di beri kuasa harus memdatangi surat kuasa agar sah .
8. Orang yg di beri kuasa harus dewasa dan sehat jasmani dan rohani .
9. Memantau pelaksanaan kuasa yg di lipampah kan .
10. Meminta pertanggung jawaban pelaksanaan kuasa yg di limpah kan .
Bagian dalam surat kuasa :
1. Judul .
2. Identitas pihak pertama yg memberi kuasa .
3. Identitas pihak kedua yg di berikan wewenang
4. Isi kuasa .
5. Tempat dan tanggal pembuatan .
6. Penanda tangan surat kuasa
Contoh Surat Dagang :
Surat
perjanjian jual beli
Pada hari kamis , tanggal 21 maret 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Galanesa Adha
Alamat : Jalan Pancawarna 567 Bogor
Pekerjaan : Karyawan
No. kontak : 08865369269
Selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama.
2. Nama : Diana Sinta Tiara
Alamat : Jalan Rasuna Said 12 Bogor
Pekerjaan : Pegawai negeri
No. kontak : 08975643554
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua
Alamat : Jalan Rasuna Said 12 Bogor
Pekerjaan : Pegawai negeri
No. kontak : 08975643554
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak penjual
menjual kepada pihak pembeli berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas
Sertifikat Hak Milik No 8973520 yang
terletak di Jalan Rasuna Said
Nomor 78 Surabaya.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2. Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3. Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4. Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp230.000.000,-
2. Uang muka penjualan sebanyak 10% atau Rp 2.300.000 dari harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
3. Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal 15, sebesar Rp 2.300.000 sebanyak 9 kali ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.
Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2. Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
3. Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
Pasal 5
Lain-Lain
1. Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik pihak penjual.
2. Perubahan yang dilakukan dalam butir 1 (satu) dapat dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
3. Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas kepemilikan rumah.
4. Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli setelah pembayaran rumah lunas.
5. Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak pembeli tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
7. Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah
pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai cukup
yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Sabtu, 21 maret 2015
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi-Saksi
1. Harianto 2. Nur fadhila
Contoh Surat Kuasa :
SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan di bawah ini
Nama : Indri Rahma Dia Rahayu
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan
kadet suwoko nomor 67, Malang
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa
dengan ini meberi kuasa kepada :
Rudi Hartanto
Advokat/Asisten
Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum Matahari timur yang
beralamat di jalan bondowoso nomor 34 malang yang bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
KHUSUS
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di Pengadilan umum malang mengenai sengketa
lahan terhadap Ny firda utami, pekerjaan: Wiraswasta, bertempat tinggal di
jalan mangkubumi nomor 89 Malang.
Untuk itu
penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan –
badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan –
permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan
keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh
seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan
melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan
perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal
yang dianggap perlu oleh penerima kuasa
Surat kuasa ini
diberikan dengan hak substitusi
Jakarta,7
desember 2007
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa
(Rudi Hartanto) (Indri Rahma
Dia Rahayu)
Komentar
Posting Komentar